HUKUM PERDATA, HUKUM PIDANA, dan PROSEDUR PENGADILAN
Hukum Perdata merupakan hukum yang mengatur mengenai hubungan antara perorangan dan perorangan. Ketentuan dalam hukum perdata hanya berhubungan langsung dengan pihak yang terlibat, dan tidak memberikan dampak secara langsung pada kepentingan umum. Contohnya adalah hutang-piutang, perikatan dagang, warisan, dan sebagainya yang bersifat privat. Sehingga pada hukum perdata ini, tidak terdapat hukuman kurungan penjara.
Hukum Pidana merupakan hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pribadi seseorang dengan negara. Ketentuan hukum ini bersifat menyelesaikan perkara dengan sanksi yang memaksa apabila terbukti melakukan pelanggaran suatu peraturan. Contohnya adalah pembunuhan, pencurian, penipuan, penggelapan, dan lain-lain.
Penipuan merupakan suatu tindakan pembujukan dan perayuan hingga terjadinya penyerahan sesuatu namun diakhiri dengan pengingkaran kesepakatan yang telah dibuat.
Penggelapan merupakan tindakan penyerahan sesuatu tanpa bujuk rayu namun suatu barang tersebut tidak dapat diambil kembali karena berbagai alasan yang diberikan oleh pelaku.
Namun, pada kenyataannya sering terjadi keambiguan antara suatu perkara apakah termasuk hukum perdata atau pidana, salah satu contohnya adalah adanya hutang-piutang yang dianggap sebagai penipuan. Hutang-piutang sering kali dilaporkan sebagai perkara penipuan oleh korban agar memiliki sanksi yang dapat menakuti pelaku sehingga pelaku segera melunasi/menyelesaikan perkara hutang-piutang. Padahal hutang-piutang merupakan perkara yang terjadi antara perorangan dengan perorangan yang merupakan hukum perdata, bukan pidana.
Proses pengadilan suatu perkara Hukum Pidana adalah suatu proses yang sangat panjang. Proses tersebut melalui beberapa tahapan sebagai berikut.
Hukum Pidana merupakan hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pribadi seseorang dengan negara. Ketentuan hukum ini bersifat menyelesaikan perkara dengan sanksi yang memaksa apabila terbukti melakukan pelanggaran suatu peraturan. Contohnya adalah pembunuhan, pencurian, penipuan, penggelapan, dan lain-lain.
Penipuan merupakan suatu tindakan pembujukan dan perayuan hingga terjadinya penyerahan sesuatu namun diakhiri dengan pengingkaran kesepakatan yang telah dibuat.
Penggelapan merupakan tindakan penyerahan sesuatu tanpa bujuk rayu namun suatu barang tersebut tidak dapat diambil kembali karena berbagai alasan yang diberikan oleh pelaku.
Namun, pada kenyataannya sering terjadi keambiguan antara suatu perkara apakah termasuk hukum perdata atau pidana, salah satu contohnya adalah adanya hutang-piutang yang dianggap sebagai penipuan. Hutang-piutang sering kali dilaporkan sebagai perkara penipuan oleh korban agar memiliki sanksi yang dapat menakuti pelaku sehingga pelaku segera melunasi/menyelesaikan perkara hutang-piutang. Padahal hutang-piutang merupakan perkara yang terjadi antara perorangan dengan perorangan yang merupakan hukum perdata, bukan pidana.
Proses pengadilan suatu perkara Hukum Pidana adalah suatu proses yang sangat panjang. Proses tersebut melalui beberapa tahapan sebagai berikut.
- Penyelidikan (pengumpulan data-data dan penyusunan Berita Acara Wawancara (BAW) dimana apabila terbukti adanya indikasi perkara maka akan dilanjutkan pada tahap berikutnya)
- Penyidikan (mulai produstisia, pelengkapan barang bukti dan Berita Acara Penyidik (BAP), serta telah adanya penetapan tersangka)
- Pemeriksaan berkas-berkas di Kejaksaan (berkas-berkas yang dirasa sudah "cukup" lengkap akan digunakan untuk mengeluarkan Surat Dakwaan)
- Pengadilan Negeri (pada tahap ini ditentukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara)
- Sidang I (Dakwaan yang disampaikan oleh JPU)
- Eksepsi (tanggapan dari pihak tersangka, pengacara ataupun tersangka sendiri, karena masalah wilayah pengadilan ataupun kompetensi Jaksa)
- Tanggapan dari Jaksa, yang kemudian dilanjutkan dengan Replik (tanggapan pihak tersangka) dan Duplik (tanggapan jaksa kembali)
- Putusan Sela (hasil dari dakwaan dan tanggapan-tanggapan yang disampaikan, biasanya menyatakan penolakan Eksepsi dan pernyataan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terlebih dahulu)
- Pemeriksaan Saksi
- Saksi-saksi yang memberatkan terdakwa (saksi yang disiapkan oleh Jaksa)
- Saksi-saksi yang meringankan terdakwa (saksi yang disiapkan oleh pihak Terdakwa)
- Pemeriksaan Terdakwa
- Pemeriksaan Barang Bukti
- Tuntutan Jaksa untuk Terdakwa
- Pledoi (pembelaan atas tuntutan yang disampaikan oleh pihak Terdakwa)
- Replik (jawaban Jaksa akan pledoi yang telah disampaikan)
- Duplik (tanggapan pihak Terdakwa kembali)
- PUTUSAN HAKIM
- Apabila Terdakwa tidak puas dengan putusan ini maka dapat mengajukan Naik Banding ke Pengadilan Tinggi
- Dapat juga diteruskan lagi hingga Kasasi di Mahkamah Agung
- Peninjauan Kembali (pada tahap ini dapat dilakukan juga pemberian bukti baru jika ada)
- HUKUM/PUTUSAN yang "Berkekuatan Tetap"
Proses pengadilan ini hingga tahap ke-16 dapat memakan waktu hingga 22 minggu (sekitar5,5 bulan) apabila proses lancar. Namun, jika proses dilanjutkan lagi dapat memakan waktu hingga 1 tahun.
Putusan yang Berkekutatan Tetap menyatakan bahwa putusan tersebut sudah tidak dapat naik banding lagi. Namun, hukuman yang diberikan dapat mengalami penurunan seiring dengan waktu menjalani sanksi yang diberikan, contohnya adanya remisi dari pemerintah (pengurangan waktu tahanan karena berkelakuan baik), dan lainnya.
Contoh apabila seorang karyawan ingin mengajukan gugatan pada perusahaan/tempat dia bekerja. Pada perkara seperti ini biasa dilakukan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Proses yang terjadi secara umum adalah sebagai berikut.
- Karyawan mengajukan gugatan
- Hakim melakukan mediasi (hakim menjadi pihak ketiga agar diperoleh kesepakatan antaran karyawan dan perusahaan sehingga tidak perlu dilanjutkan hingga pengadilan yang dapat memakan waktu dan biaya)
- Apabila pada tahap mediasi tidak dapat mendapatkan kesepakatan, maka Mediasi Gagal dan Gugatan dilanjutkan
- Sidan I (Pembacaan Gugatan)
- Jawaban Perusahaan akan Gugatan yang disampakan
- Replik (tanggapan oleh penggugat)
- Duplik (tanggapan oleh tergugat)
- Pemeriksaan saksi (saksi memberatkan dan meringankan)
- Pemeriksaan Barang Bukti
- Kesimpulan Penggugat dan Tergugat
- Kesimpulan Hakim
Proses pengadilan untuk perkara hukum perdata dan pidana memiliki perbedaan. Pada pengadilan hukum perdata, kedua belah pihak yng bersangkutan dapat hanya diwakilkan oleh pengacara masing-masing. Namun pada pengadilan hukum pidana, terdakwa harus datang pada pengadilan dengan atau tanpa pengacara yang mendampinginya.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
ReplyDeleteNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut