Peraturan Pangan & Perlindungan Konsumen 5

Peraturan Bahan Tambahan Pangan

Bahan tambahan pangan (BTP) merupakan bahan yang ditambahkan dalam jumlah sedikit dengan tujuan untuk mendapatkan karakteristik yang diinginkan oleh produsen. Bahan tambahan pangan ini diatur oleh Permenkes No. 33 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. Dalam peraturan ini tidak hanya diatur mengenai BTP yang boleh dan biasa digunakan, namun juga diatur mengenai BTP yang tidak diperbolehkan di Indonesia. Salah satu contoh BTP yang dilarang adalah Rhodamin-B yang merupakan pewarna tekstil, namun pada kenyataannya bahan ini masih sering digunakan karena dapat meningkatkan keuntungan pedagang. 
Terdapat juga beberapa senyawa kimia yang juga tidak diperbolehkan digunakan sebagai BTP, namun Indonesia sendiri belum memiliki aturan yang pasti mengenai hal tersebut. Salah satu contohnya adalah hidrogen peroksida (H2O2) yang digunakan untuk memutihkan kikil sehingga lebih menarik. Penggunaan hidrogen peroksida ini dapat membahayakan tubuh manusia karena sebenarnya hidrogen peroksida berfungsi untuk pemutih pulp/kertas. Sebenarnya di luar negeri, seperti Amerika dan Australia, namun hidrogen peroksida yang digunakan memang untuk bahan pangan (food grade). Karena di Indonesia belum terdapat peraturan mengenai H2O2, maka penggunaannya masih dianggap ilegal sebagai BTP.
Apabila terdapat produsen yang memproduksi dan menjual makanan yang mengandung BTP tidak sesuai dengan peraturan yang ada, maka BPOM dapat melakukan pensitaan seluruh barang dagangan yang terkait.

Sertifikasi Halal di Indonesia

Halal dalam bidang pangan merupakan bahan pangan yang tidak haram dan diizinkan dalam syariat Islam, dimana tidak hanya terpaku pada sumber bahan pangan (bukan darah, babi, hewan yang bertaring dan bercakar, hewan yang hidup di dua dunia seperti amphibi, alkohol, dll.), namun juga dilihat dari proses produksi yang dilakukan. Contohnya pada penyembelihan hewan harus dilakukan dengan kondisi hewan tidak merasakan sakit. Selain itu diperlukannya seorang manager yang merupakan seorang muslim dalam melaksanakan proses produksi. Hal ini juga merupakan salah satu persyaratan dalam menerapkan sistem manajemen halal (SJH) untuk memperoleh sertifikasi halal.
Regulasi sertifikasi produk halal di Indonesia diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Proses perolehan sertifikat halal ini dilakukan dengan pendaftaran, pelengkapan persyaratan dan dokumen-dokumen terkait, pemeriksaan proses produksi oleh pihak pemerintah, serta audit dan monitoring secara berkala. Sertifikat halal dikeluarkan oleh LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) yang bekerja sama dengan BPOM dalam mengawasi para produsen. Sertifikat halal hanya berlaku untuk 2 tahun dan harus diperbaharui kembali apabila tetap ingin menggunakan logo Halal.
Sertifikasi halal sebenarnya tidak hanya terpaku pada pangan, namun juga kosmetik. Hal ini dikarenakan kosmetik merupakan salah satu bahan yang dapat masuk ke dalam tubuh melalui mulut, seperti lipstik. Karena itu, sekarang semakin banyak kosmetik yang mulai memiliki sertifikat halal sebagai cara untuk menarik konsumen Indonesia yang sebagian besar muslim.




No comments:

Post a Comment

Lepet, Makanan Tradisional Jawa

Lepet merupakan makanan tradisional Jawa yang terbuat dari beras ketan, parutan kelapa, dan garam. Menurut seorang budayawan Jepara, Bapak ...