PESTA PRODUK PANGAN KETERAMPILAN MANAJEMEN

Pesta produk pangan dari mahasiswa-mahasiswa Teknologi Pangan Universitas Surya dilakukan pada hari Rabu, 25 Juli 2018 di Aula Universitas Surya. Pada pesta produk pangan ini, terdapat 13 produk pangan yang dipamerkan sehingga dapat dinikmati oleh dosen, staff, serta mahasiswa-mahasiswa lain yang datang pada acara ini. Ketiga belas produk tersebut adalah wajik, dodol, ting-ting jahe, ting-ting gepuk, sumpia, abon ikan, sambal tempe, ampyang, opak singkong, telur gabus, kastangle, permen cokelat, nastar, dan emping melinjo. Semua produk memberikan tester  kepada para pengunjung dan juga membagikan produk mereka kepada para dosen dan staff yang memang menyukai produk yang ditawarkan.
Pada pesta produk pangan ini, salah satunya adalah produk pangan Opak Singkong dengan merek "OPPA" yang diproduksi oleh Carlins dan Judella. 



Pajak Kendaraan Bermotor

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018, kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya, yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air. 

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. PKB merupakan pajak daerah yang wajib dibayarkan setiap tahun. PKB setiap wilayah memiliki ketentuan jumlah yang berbeda-beda. PKB kendaraan bermotor pertama di Jakarta adalah 2% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Apabila terdapat kepemilikan kendaraan lebih dari satu pada alamat yang sama, maka akan dikenakan biaya 0,5% lebih tinggi dibanding kendaraan pertama. Nilai maksimal PKB untuk wilayah Jakarta adalah 10%, yaitu PKB untuk kendaraan ke-17 dan seterusnya.

Contoh:
Amir memiliki mobil dengan harga jual 150 juta pada tahun 2017. Kemudian Amir membeli sepeda motor dengan harga jual 25 juta pada tahun 2018. Berapakah PKB yang harus dibayarkan pada tahun 2018?
PKB mobil (kendaraan pertama): 2% X 150 juta = 3 juta
PKB motor (kendaraan kedua): 2,5% X 25 juta = 625.000

Koperasi

Berdasarkan UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Jenis-jenis koperasi dapat digolongkan berdasarkan anggotanya dan jenis kegiatannya.

Berdasarkan anggotanya, koperasi dibedakan menjadi koperasi primer dan sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan berangotakan perseorangan. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.

Berdasarkan jenis kegiatannya, koperasi dibedakan menjadi koperasi simpan-pinjam, koperasi konsumsi, koperasi produksi, koperasi jasa dan koperasi serba usaha. Koperasi simpan-pinjam adalah badan keuangan bukan bank yang memberikan pinjaman dan melayani tempat penyimpanan bagi para anggotanya. Koperasi konsumsi adalah koperasi dengan anggota konsumen yang menyediakan barang kebutuhan. Koperasi produksi adalah koperasi yang melayani bidang sarana produksi dan pemasaran. Koperasi jasa adalah koperasi yang menyediakan pelayanan berupa jasa non-simpan-pinjam. Sedangkan koperasi serba usaha adalah koperasi yang meliputi seluruh kegiatan pada empat jenis koperasi lainnya.

Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga

Indutri Rumah Tangga (IRT) adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No. HK.03.1.23.04.12.2206 tahun 2012 tentang cara produksi pangan yang baik untuk industri rumah tangga (CPPB-IRT) dimaksudkan untuk memberikan prinsip dasar keamanan pangan bagi IRTP dalam menerapkan CPPB-IRT; memberikan panduan bagi penyelenggara SPP-IRT; serta memberikan panduan bagi tenaga Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan Pengawas Pangan Kabupaten/Kota. Ruang lingkup pembahasan CPPB-IRT meliputi:
  1. Lokasi dan lingkungan produksi
  2. Bangunan dan fasilitas
  3. Peralatan produksi
  4. Suplai air atau sarana penyediaan air
  5. Fasilitas dan kegiatan higiene dan sanitasi
  6. Kesehatan dan higiene karyawan
  7. Pemeliharaan dan program higiene sanitasi karyawan
  8. Penyimpanan 
  9. Pengendalian proses
  10. Pelabelan pangan
  11. Pengawasan oleh Penanggungjawab
  12. Penarikan produk
  13. Pencatatan dan dokumentasi
  14. Pelatihan karyawan

OPPA - Opak Singkong Selera Nusantara

OPPA adalah merek dagang opak singkong yang diproduksi oleh Toko Halim, Jakarta Barat dengan No. PIRT 2153174016008-23. Berikut merupakan video proses produksi opak singkong "OPPA".


ROI, PBP, dan BEP

Terkait dengan laporan keuangan, terdapat beberapa perhitungan yang juga menunjukkan kemampuan perusahaan dalam mengembalikan modal yang telah ditanamkan.
  • ROI (Return on Investment)
    • Persentase jumlah uang yang dapat mengembalikan modal per tahunnya

      • Rerata laba bersih diperoleh dari jumlah total laba bersih n tahun dibagi dengan n; (minimal n=5)

    • PBP (Pay Back Period)
      • Waktu (tahun) yang diperlukan untuk mengembalikan modal

    • BEP (Break Event Point)
      • Titik impas yaitu titik saat jumlah biaya tetap dan biaya produksi sama dengan total pendapatan dari penjualan

    Pajak

    Pajak di Indonesia diatur dalam UU No. 16 tahun 2009. Berdasarkan pemungutannya, pajak dapat dibedakan menjadi 2, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak yang wewenang pemungutannya oleh pemerintah pusat, pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Contoh pajak pusat adalah pajak penghasilan (PPh). Sedangkan pajak daerah adalah kontribusi wajib bagi individu/badan kepada daerah dan digunakan untuk keperluan daerah bagi kemakmuran rakyat, yang meliputi pajak provinsi dan pajak kota/kabupaten. Contoh pajak daerah adalah pajak restoran, pajak hotel, pajak kendaraan bermotor. 

    Terdapat cara perhitungan pajak penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21. Penghasilan tidak akan dikenakan pajak apabila termasuk dalam tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP 2018 saat ini sama dengan PTKP 2016 dengan perincian sebagai berikut.
    • Rp. 54.000.000,- per tahun atau setara dengan Rp. 4.500.000,- per bulan untuk PTKP individu.
    • Apabila individu tersebut memiliki tanggungan dalam keluarga (istri/suami, anak, orang tua, dsb.) yang memang terdaftar secara sah sebagai tanggungannya, maka PTKP orang tersebut akan ditambahkan setiap 1 orang yang ditanggung. 
      • Rp. 4.500.000,- per tahun atau setara dengan Rp. 375.000,- per bulan tambahan untuk PTKP

    Laporan Keuangan

    Laporan keuangan terdapat dalam 3 jenis laporan, yaitu neraca (balance sheet), laporan laba rugi (income statement), dan laporan arus kas (cash flow).

    Neraca merupakan laporan yang berisi mengenai jumlah modal, utang dan aset. Modal adalah uang/benda yang dimiliki sendiri, seperti uang, bangunan, hak cipta, jejaring (networking), keahlian, dan lain-lainnya. Utang merupakan sejumlah uang yang kita pinjam dari pihak lain (contohnya Bank), baik jangka pendek (6 bulan - 2 tahun) maupun jangka panjang (>2 tahun). Sedangkan aset adalah segala sumber daya yang dapat dikuasai untuk melakukan proses produksi. Modal ditambahkan dengan utang adalah aset.

    Laporan laba rugi adalah laporan yang menjukkan laba/rugi dari penjualan dan proses produksi yang dilakukan oleh suatu perusahaan. Penghasilan dari penjualan barang yang diproduksi dikurangi dengan biaya-biaya perusahaan. Biaya-biaya tersebut meliputi:

    1. Biaya produksi : biaya yang diperlukan untuk memproduksi per satuan barang, seperti bahan, upah, dan kemasan.
    2. Biaya operasional : biaya rutin perusahaan, seperti gaji karyawan, internet, listrik, air, dan lannya.
    3. Biaya penyusutan : biaya depresiasi dari barang yang tidak habis pakai, contohnya biaya depresiasi dari kompor.
    4. Bunga utang : bunga utang yang harus dibayarkan, bukan cicilan pembayaran utangnya.
    5. Royalty : biaya yang harus dibayarkan pada pihak yang nama/merek dagangnya kita pakai untuk penjualan sesuai dengan perjanjian.
    Setelah penghasilan dikurangi dengan biaya-biaya tersebut, maka akan diperoleh laba kotor yang wajib dipotong dengan pajak. Sehingga akan diperoleh laba bersih, Laba bersih dapat dikurangi dengan deviden apabila terdapat sebagian laba yang ingin diberikan kepada pemilik modal. Deviden umumnya ditentukan berdasarkan rapat pemegang saham. Hingga akhirnya akan diperoleh Laba ditahan, yang akan digunakan untuk keperluan perusahaan pada tahun berikutnya.



    Laporan arus kas merupakan laporan keuangan yang sangat penting. Pada laporan ini dapat diketahui uang yang masih terdapat dalam kas perusahaan yang menentukan kinerja suatu perusahaan, apakah "sehat" atau tidak. Jumlah uang khas pada akhir tahun (n-1) akan ditambah dengan depresiasi, laba ditahan, dan penghasilan lainnya (seperti royalty dari pihak yang menggunakan nama/merek dagang perusahaan) serta kemudian dikurangi dengan cicilan utang, biaya operasional, biaya pembelian bahan, pajak, bunga, komisi, dan fee lainnya. Sehingga akan didapatkan jumlah kas pada tahun n. Suatu perusahaan dikatakan "sehat" apabila jumlah akhir kas (pada tahun n) masih terdapat uang (tidak <=0).

    Lepet, Makanan Tradisional Jawa

    Lepet merupakan makanan tradisional Jawa yang terbuat dari beras ketan, parutan kelapa, dan garam. Menurut seorang budayawan Jepara, Bapak ...