Pajak Kendaraan Bermotor

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018, kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya, yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air. 

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. PKB merupakan pajak daerah yang wajib dibayarkan setiap tahun. PKB setiap wilayah memiliki ketentuan jumlah yang berbeda-beda. PKB kendaraan bermotor pertama di Jakarta adalah 2% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Apabila terdapat kepemilikan kendaraan lebih dari satu pada alamat yang sama, maka akan dikenakan biaya 0,5% lebih tinggi dibanding kendaraan pertama. Nilai maksimal PKB untuk wilayah Jakarta adalah 10%, yaitu PKB untuk kendaraan ke-17 dan seterusnya.

Contoh:
Amir memiliki mobil dengan harga jual 150 juta pada tahun 2017. Kemudian Amir membeli sepeda motor dengan harga jual 25 juta pada tahun 2018. Berapakah PKB yang harus dibayarkan pada tahun 2018?
PKB mobil (kendaraan pertama): 2% X 150 juta = 3 juta
PKB motor (kendaraan kedua): 2,5% X 25 juta = 625.000

No comments:

Post a Comment

Lepet, Makanan Tradisional Jawa

Lepet merupakan makanan tradisional Jawa yang terbuat dari beras ketan, parutan kelapa, dan garam. Menurut seorang budayawan Jepara, Bapak ...