Indutri Rumah Tangga (IRT) adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No. HK.03.1.23.04.12.2206 tahun 2012 tentang cara produksi pangan yang baik untuk industri rumah tangga (CPPB-IRT) dimaksudkan untuk memberikan prinsip dasar keamanan pangan bagi IRTP dalam menerapkan CPPB-IRT; memberikan panduan bagi penyelenggara SPP-IRT; serta memberikan panduan bagi tenaga Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan Pengawas Pangan Kabupaten/Kota. Ruang lingkup pembahasan CPPB-IRT meliputi:
- Lokasi dan lingkungan produksi
- Bangunan dan fasilitas
- Peralatan produksi
- Suplai air atau sarana penyediaan air
- Fasilitas dan kegiatan higiene dan sanitasi
- Kesehatan dan higiene karyawan
- Pemeliharaan dan program higiene sanitasi karyawan
- Penyimpanan
- Pengendalian proses
- Pelabelan pangan
- Pengawasan oleh Penanggungjawab
- Penarikan produk
- Pencatatan dan dokumentasi
- Pelatihan karyawan
No comments:
Post a Comment