OPPA - Opak Singkong Selera Nusantara


OPPA merupakan merek produk opak singkong yang dibuat oleh saya (Carlins Poernomo) dan seorang teman saya (Judella K. Halim). Produk OPPA diolah dari singkong yang diparut, tapioka, bawang putih, garam, dan ketumbar yang dapat dijadikan camilan saat bersantai, menemani kerja, ataupun untuk menemani saat berkumpul bersama keluarga dan teman.

Visi:
Menjadi perusahaan terdepan di Indonesia dalam mengembangkan produk pangan olahan singkong.

Misi :
1. Menghasilkan opak singkong yang aman dan berkualitas.
2. Memproduksi opak singkong dengan harga yang terjangkau.

Tujuan:
1. Memproduksi opak singkong yang memberikan keuntungan bagi perusahaan.
2. Mendirikan Industri Rumah Tangga.



Peraturan Pangan & Perlindungan Konsumen 5

Peraturan Bahan Tambahan Pangan

Bahan tambahan pangan (BTP) merupakan bahan yang ditambahkan dalam jumlah sedikit dengan tujuan untuk mendapatkan karakteristik yang diinginkan oleh produsen. Bahan tambahan pangan ini diatur oleh Permenkes No. 33 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. Dalam peraturan ini tidak hanya diatur mengenai BTP yang boleh dan biasa digunakan, namun juga diatur mengenai BTP yang tidak diperbolehkan di Indonesia. Salah satu contoh BTP yang dilarang adalah Rhodamin-B yang merupakan pewarna tekstil, namun pada kenyataannya bahan ini masih sering digunakan karena dapat meningkatkan keuntungan pedagang. 
Terdapat juga beberapa senyawa kimia yang juga tidak diperbolehkan digunakan sebagai BTP, namun Indonesia sendiri belum memiliki aturan yang pasti mengenai hal tersebut. Salah satu contohnya adalah hidrogen peroksida (H2O2) yang digunakan untuk memutihkan kikil sehingga lebih menarik. Penggunaan hidrogen peroksida ini dapat membahayakan tubuh manusia karena sebenarnya hidrogen peroksida berfungsi untuk pemutih pulp/kertas. Sebenarnya di luar negeri, seperti Amerika dan Australia, namun hidrogen peroksida yang digunakan memang untuk bahan pangan (food grade). Karena di Indonesia belum terdapat peraturan mengenai H2O2, maka penggunaannya masih dianggap ilegal sebagai BTP.
Apabila terdapat produsen yang memproduksi dan menjual makanan yang mengandung BTP tidak sesuai dengan peraturan yang ada, maka BPOM dapat melakukan pensitaan seluruh barang dagangan yang terkait.

Sertifikasi Halal di Indonesia

Halal dalam bidang pangan merupakan bahan pangan yang tidak haram dan diizinkan dalam syariat Islam, dimana tidak hanya terpaku pada sumber bahan pangan (bukan darah, babi, hewan yang bertaring dan bercakar, hewan yang hidup di dua dunia seperti amphibi, alkohol, dll.), namun juga dilihat dari proses produksi yang dilakukan. Contohnya pada penyembelihan hewan harus dilakukan dengan kondisi hewan tidak merasakan sakit. Selain itu diperlukannya seorang manager yang merupakan seorang muslim dalam melaksanakan proses produksi. Hal ini juga merupakan salah satu persyaratan dalam menerapkan sistem manajemen halal (SJH) untuk memperoleh sertifikasi halal.
Regulasi sertifikasi produk halal di Indonesia diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Proses perolehan sertifikat halal ini dilakukan dengan pendaftaran, pelengkapan persyaratan dan dokumen-dokumen terkait, pemeriksaan proses produksi oleh pihak pemerintah, serta audit dan monitoring secara berkala. Sertifikat halal dikeluarkan oleh LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) yang bekerja sama dengan BPOM dalam mengawasi para produsen. Sertifikat halal hanya berlaku untuk 2 tahun dan harus diperbaharui kembali apabila tetap ingin menggunakan logo Halal.
Sertifikasi halal sebenarnya tidak hanya terpaku pada pangan, namun juga kosmetik. Hal ini dikarenakan kosmetik merupakan salah satu bahan yang dapat masuk ke dalam tubuh melalui mulut, seperti lipstik. Karena itu, sekarang semakin banyak kosmetik yang mulai memiliki sertifikat halal sebagai cara untuk menarik konsumen Indonesia yang sebagian besar muslim.




Keterampilan Manajemen 5

General and Industrial Management
Menurut Henri Fayol, "to manage is to forecast and to plan, to organize, to command, to coordinate and to control. Henri Fayol menyampaikan bahwa semakin tinggi jabatan seseorang dalam organisasi, maka semakin membutuhkan kemampuan manajemen. Sedangkan semakin rendah posisi/jabatan seseorang dalam organisasi, semakin membutuhkan kemapuan teknis. Selain itu juga terdapat 14 prinsip manajemen, yaitu sebagai berikut.
  1. Divisi kerja
  2. Wewenang
  3. Disiplin
  4. Kesatuan komando
  5. Satu visi dan misi
  6. Mementingkan kepentingan bersama
  7. Remunerasi
  8. Sentralisasi
  9. Rantai skalar
  10. Order
  11. Keadilan
  12. Stabilitas
  13. Inisiatif
  14. Setia kawan


Urban gardens, agriculture, and water management: Sources of resilience for long-term food security in cities
Maya (suku Indian Kuno) merupakan daerah perkotaan yang memiliki pertanian sendiri (urban farming) untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga mereka sendiri tanpa impor dari luar perkotaan. Sedangkan kota Konstantinopel masih melakukan impor sumber pangan pokok (gandum) dari lembah Nil (luar perkotaan). Sehingga pada saat krisis perperangan terjadi, jalur suplai makanan terputus yang menyebabkan mereka memulai bercocok tanam untuk memenuhi kebutuhan. Selain itu kota Konstantinopel juga membangun sarana penyimpanan, lumbung dan waduk, dalam kapasitas besar untuk memenuhi kebutuhan pada saat dibutuhkan.

Perbandingan antara Maya dan Konstantinopel tersebut mencerminkan kondisi pada saat ini. Dimana perkotaan sekarang sangat bergantung dari pihak luar karena tidak terdapatnya "pertanian" di perkotaan, seperti Konstantinopel. Karena itu, kita sekarang perlu untuk merubahnya agar dapat menjadi seperti perkotaan Maya, yang memiliki pertanian sendiri pada setiap rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan sehingga tidak akan terlalu terpengaruh apabila mengalami krisis yang menghambat jalur suplai makanan. Salah satu contoh yang telah menerapkan sistem Maya adalah Singapura yang telah menerapkan hidroponik (irigasi tetes) untuk memenuhi kebutuhan sayur sebagai upaya mengatasi terbatasnya lahan yang tersedia.


Food and Beverage Management
Ruang lingkup pembahasan ini adalah restoran, pub/club/bar, hotel, katering. Pembagian berdasarkan menu dapat dibedakan menjadi table d'hote (tempat yang menyediakan makanan paket yang sudah tidak dapat diganti-ganti dan memiliki harga yang tetap sama) dan table ala carte (tempat yang menyediakan berbagai jenis makanan dengan beragaam harga yang dapat dipilih)
Manajemen meliputi job description, job qualification, dan job review. Job description adalah keterangan apa saja yang menjadi tugas seseorang/suatu jabatan. Job qualification merupakan persyaratan atau hal-hal yang harus dimiliki seseorang apabila menginginkan suatu jabatan dalam organisasi, contohnya tingkat pendidikan, softskill, dan lainnya. Job review merupakan penilaian yang dilakukan oleh orang yang jabatannya lebih tinggi terhadap pelaksanaan tugas yang dilakukan.

Dalam membangun usaha selalu dibutuhkan inovasi-inovasi sehingga usaha tersebut dapat tetap bertahan. Tahap kesuksesan usaha secara garis besar dapat digambarkan dengan kurva-S. Dimana setiap kali suatu ide/inovasi telah mencapai puncaknya, maka di saat itulah harus dipikirkan inovasi baru untuk tetap mempertahankan atau bahkan meningkat usaha tersebut. Karena segala sesuatu yang berhubungan dengan teknologi akan membentuk kurva-S, yaitu setelah mencapai puncak akan mengalami penurunan. Apabila suatu usaha sudah mengalami penurunan dan belum terdapat inovasi baru, maka akan terjadi keterlambatan bahkan kegagalan. Karena ketika mengalami krisis penurunan, suatu usaha pasti akan hanya berfokus pada menghentikan semakin parahnya krisis tersebut dan tidak akan tercipta inovasi yang dapat meningkatkan kembali usaha tersebut. Contoh yang mengalami keterlambatan dalam memberikan inovasi baru sehingga mengalami penurunan adalah Nokia dan Blackberry.

Manajemen

Manajemen / pengelolaan pada dunia pangan secara umum dapat dibagi menjadi 4 generasi, yaitu pembibitan, pembudidayaan, pasca-panen, dan sistem.

  1. Generasi I (Bibit)
    • Bibit pada dahulu dianggap hal yang sepele, gampang dan tidak perlu diperhatikan. Namun seiring perkembangan zaman, bibit merupakan suatu hal yang kompleks dan rumit sehingga memerlukan teknologi tinggi dalam pengelolaannya. Pada saat ini sudah banyak bibit yang direkayasa genetikanya untuk memperoleh tanaman yang sesuai dengan keinginan, yaitu yang dapat tumbuh dengan baik dan menghasilkan keuntungan yang besar (yield banyak). Contohnya padi varietas unggul tahan wereng (VUTW), bibit kapas transgenik, kedelai transgenik.
  2. Generasi II (Budidaya)
    • Pengelolaan yang dilakukan mulai dari persiapan lahan untuk menanam hingga pengunduhan (panen)
  3. Generasi III (Pasca-panen)
    • Pengelolaan bahan-bahan pangan untuk pengonsumsian, pada generasi ini merupakan bidang untuk teknologi pangan.
  4. Generasi IV (Sistem)
    • Pengelolaan sistem berjalannya keseluruhan proses dengan baik, bagian yang mengelola mesin dan hal-hal teknis, seperti Computer Audit Manufacturing (CAM).
Pada manajemen pasca-panen, terdapat 3 gambaran garis besar yang perlu dikelola dengan baik, yaitu
  1. Bahan Baku
    • Bahan baku merupakan bahan pangan yang mudah rusak, sangat dipengaruhi oleh cuaca, bergantung pada musim, serta bulky
    • Pengelolaan bahan baku yang dilakukan antara lain pengangkutan (hal yang sangat mempengaruhi proses),pencucian, sortasi, pengupasan, penimbangan, dan penyimpanan.
  2. Proses
    • Pengelolaan proses suatu produksi yang perlu dikelola dengan baik antara lain efisiensi tenaga kerja, kelancaran proses produksi, dan rencana penanggulangan darurat (contingency plan).
    • Kelancaran proses produksi salah satunya memastikan bahwa peralatan yang ada dapat berjalan dengan semestinya, karena itu pada setiap pabrik memerlukan simpanan besi. Simpanan besi merupakan minimum suku cadang untuk menjamin kelancaran proses. Selain itu, lebih baik apabila menggunakan peralatan dengan merek yang sama untuk mempermudah perawatan.
    • Sebagai seorang manager harus memastikan bahwa kapasitas/target dapat tercapai dengan kualitas yang memenuhi target juga.
    • Manager juga bertanggung jawab akan pengelolaan limbah apabila terdapat fasilitas pengolahan limbah yang disediakan di pabrik.
  3. Produk
    • Pengelolaan yang berhubungan dengan pengemasan, penyimpanan, umur simpan produk, label produk, dan lain-lain.

Minyak Kelapa / Minyak Goreng

Related image Image result for minyakImage result for kelapa sawit

Pembuatan minyak kelapa / minyak goreng dulu dibuat dari daging kelapa hijau. Proses ekstraksi minyak kelapa ini dibagi menjadi 2 cara, yaitu cara basah dan cara kering.
Prosedur ekstraksi minyak cara basah:


Prosedur ekstraksi minyak cara kering:


Seiring berjalannya waktu, kelapa hijau tidak lagi digunakan untuk membuat minyak goreng. Hal ini dikarenakan proses pertumbuhan untuk memperoleh kelapa yang siap untuk dijadikan bahan baku pembuatan minyak cukup lama. Sedangkan permintaan konsumen semakin meningkat, sehingga dilakukannya penelitian dan penemuan bahwa kelapa hijau dapat diganti oleh kelapa sawit. Kelapa sawit sekarang digunakan untuk memproduksi minyak goreng karena memiliki yield yang lebih banyak juga dibandingkan kelapa hijau. Berbeda dengan kelapa hijau, kelapa sawit yang digunakan untuk membuat minyak goreng merupakan sabut yang berada diantara biji dan kulit luarnya.


Peraturan Pangan & Perlidungan Konsumen 4

HUKUM PERDATA, HUKUM PIDANA, dan PROSEDUR PENGADILAN

Hukum Perdata merupakan hukum yang mengatur mengenai hubungan antara perorangan dan perorangan. Ketentuan dalam hukum perdata hanya berhubungan langsung dengan pihak yang terlibat, dan tidak memberikan dampak secara langsung pada kepentingan umum. Contohnya adalah hutang-piutang, perikatan dagang, warisan, dan sebagainya yang bersifat privat. Sehingga pada hukum perdata ini, tidak terdapat hukuman kurungan penjara.

Hukum Pidana merupakan hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pribadi seseorang dengan negara. Ketentuan hukum ini bersifat menyelesaikan perkara dengan sanksi yang memaksa apabila terbukti melakukan pelanggaran suatu peraturan. Contohnya adalah pembunuhan, pencurian, penipuan, penggelapan, dan lain-lain.
Penipuan merupakan suatu tindakan pembujukan dan perayuan hingga terjadinya penyerahan sesuatu namun diakhiri dengan pengingkaran kesepakatan yang telah dibuat.
Penggelapan merupakan tindakan penyerahan sesuatu tanpa bujuk rayu namun suatu barang tersebut tidak dapat diambil kembali karena berbagai alasan yang diberikan oleh pelaku.

Namun, pada kenyataannya sering terjadi keambiguan antara suatu perkara apakah termasuk hukum perdata atau pidana, salah satu contohnya adalah adanya hutang-piutang yang dianggap sebagai penipuan. Hutang-piutang sering kali dilaporkan sebagai perkara penipuan oleh korban agar memiliki sanksi yang dapat menakuti pelaku sehingga pelaku segera melunasi/menyelesaikan perkara hutang-piutang. Padahal hutang-piutang merupakan perkara yang terjadi antara perorangan dengan perorangan yang merupakan hukum perdata, bukan pidana.

Proses pengadilan suatu perkara Hukum Pidana adalah suatu proses yang sangat panjang. Proses tersebut melalui beberapa tahapan sebagai berikut.

  1. Penyelidikan (pengumpulan data-data dan penyusunan Berita Acara Wawancara (BAW) dimana apabila terbukti adanya indikasi perkara maka akan dilanjutkan pada tahap berikutnya)
  2. Penyidikan (mulai produstisia, pelengkapan barang bukti dan Berita Acara Penyidik (BAP), serta telah adanya penetapan tersangka)
  3. Pemeriksaan berkas-berkas di Kejaksaan (berkas-berkas yang dirasa sudah "cukup" lengkap akan digunakan untuk mengeluarkan Surat Dakwaan)
  4. Pengadilan Negeri (pada tahap ini ditentukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara)
  5. Sidang I (Dakwaan yang disampaikan oleh JPU)
  6. Eksepsi (tanggapan dari pihak tersangka, pengacara ataupun tersangka sendiri, karena masalah wilayah pengadilan ataupun kompetensi Jaksa)
  7. Tanggapan dari Jaksa, yang kemudian dilanjutkan dengan Replik (tanggapan pihak tersangka) dan Duplik (tanggapan jaksa kembali)
  8. Putusan Sela (hasil dari dakwaan dan tanggapan-tanggapan yang disampaikan, biasanya menyatakan penolakan Eksepsi dan pernyataan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terlebih dahulu)
  9. Pemeriksaan Saksi
    • Saksi-saksi yang memberatkan terdakwa (saksi yang disiapkan oleh Jaksa)
    • Saksi-saksi yang meringankan terdakwa (saksi yang disiapkan oleh pihak Terdakwa)
  10. Pemeriksaan Terdakwa
  11. Pemeriksaan Barang Bukti
  12. Tuntutan Jaksa untuk Terdakwa
  13. Pledoi (pembelaan atas tuntutan yang disampaikan oleh pihak Terdakwa)
  14. Replik (jawaban Jaksa akan pledoi yang telah disampaikan)
  15. Duplik (tanggapan pihak Terdakwa kembali)
  16. PUTUSAN HAKIM
  17. Apabila Terdakwa tidak puas dengan putusan ini maka dapat mengajukan Naik Banding ke Pengadilan Tinggi
  18. Dapat juga diteruskan lagi hingga Kasasi di Mahkamah Agung
  19. Peninjauan Kembali (pada tahap ini dapat dilakukan juga pemberian bukti baru jika ada)
  20. HUKUM/PUTUSAN yang "Berkekuatan Tetap"
Proses pengadilan ini hingga tahap ke-16 dapat memakan waktu hingga 22 minggu (sekitar5,5 bulan) apabila proses lancar. Namun, jika proses dilanjutkan lagi dapat memakan waktu hingga 1 tahun. 
Putusan yang Berkekutatan Tetap menyatakan bahwa putusan tersebut sudah tidak dapat naik banding lagi. Namun, hukuman yang diberikan dapat mengalami penurunan seiring dengan waktu menjalani sanksi yang diberikan, contohnya adanya remisi dari pemerintah (pengurangan waktu tahanan karena berkelakuan baik), dan lainnya.

Contoh apabila seorang karyawan ingin mengajukan gugatan pada perusahaan/tempat dia bekerja. Pada perkara seperti ini biasa dilakukan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Proses yang terjadi secara umum adalah sebagai berikut.
  1. Karyawan mengajukan gugatan
  2. Hakim melakukan mediasi (hakim menjadi pihak ketiga agar diperoleh kesepakatan antaran karyawan dan perusahaan sehingga tidak perlu dilanjutkan hingga pengadilan yang dapat memakan waktu dan biaya)
  3. Apabila pada tahap mediasi tidak dapat mendapatkan kesepakatan, maka Mediasi Gagal dan Gugatan dilanjutkan
  4. Sidan I (Pembacaan Gugatan)
  5. Jawaban Perusahaan akan Gugatan yang disampakan
  6. Replik (tanggapan oleh penggugat)
  7. Duplik (tanggapan oleh tergugat)
  8. Pemeriksaan saksi (saksi memberatkan dan meringankan)
  9. Pemeriksaan Barang Bukti
  10. Kesimpulan Penggugat dan Tergugat
  11. Kesimpulan Hakim

Proses pengadilan untuk perkara hukum perdata dan pidana memiliki perbedaan. Pada pengadilan hukum perdata, kedua belah pihak yng bersangkutan dapat hanya diwakilkan oleh pengacara masing-masing. Namun pada pengadilan hukum pidana, terdakwa harus datang pada pengadilan dengan atau tanpa pengacara yang mendampinginya.

Keterampilan Manajemen 4

Technology Push dan Marketing Pull

Technology Push merupakan teknik dimana produk yang dibuat berdasarkan penelitian dipaksakan menjadi produk yang "diperlukan" pada pasar yang sebenarnya belum ada. Produk dibuat terlebih dahulu dan memang belum memiliki pasar, karena itu produk nantinya akan membuat pasar merasa membutuhkan atau menganggap penting produk tersebut.
Contoh penerapan Technology Push adalah pada pemasaran produk "Dodol Rumput Laut" dari Lombok. Hal ini diawali dengan banyaknya rumput laut di Lombok yang kemudian dilakukan penelitian bagaimana cara memanfaatkan rumput laut yang banyak ini. Setelah itu, ditemukan bahwa rumput laut digunakan untuk pembuatan dodol, yang diikuti dengan penelitian sederhana pembuatan dodol rumput laut yang paling tepat. Dodol rumput laut ini sebenarnya belum memiliki pasar dan permintaan, namun untuk memanfaatkan rumput laut maka dibuatlah produk ini. Sehingga dodol rumput laut iini kemudian dipasarkan dan membuat pasar berpikir bahwa dodol rumput laut ini suatu produk yang penting dan diperlukan oleh pasar.
Contoh lain dari Technology Push adalah telepon genggam, dimana berawal hanya dari telepon rumah yang berfungsi untuk menghubungkan orang dengan orang yang berbeda tempat. Namun, pada telepon genggam saat ini sudah tidak hanya memfasilitasi fungsi tersebut, hampir seluruh Handphone pada saat ini memiliki kamera yang merupakan hasil penelitian dan perkembangan teknologi. Adanya kamera pada handphone ini sebenarnya bukan sesuatu hal yang dibutuhkan oleh pasar pada awalnya, namun karena penelitian teknologi ini menyebabkan pasar "dipaksa" menjadikannya suatu kebutuhan. Technology Push juga terjadi pada penerapan jaringan 4G sebagai perkembangan jaringan 3G.

Marketing Pull merupakan teknik untuk memenuhi permintaan pasar (sudah terdapat pasar) dengan melakukan kegiatan produksi dan/atau mencari alternatif bahan baku lain untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Pada teknik ini, telah terdapat permintaan pasar yang memerlukan suatu produk, sehingga  perlu dilakukannya cara untuk melakukan produksi yang mampu memenuhi permintaan pasar.
Contoh penerapan Marketing Pull adalah pada pasar minyak goreng. Minyak goreng awalnya diproduksi dengan menggunakan daging kelapa hijau (baik berupa santan ataupun kopra) yang diekstrak hingga didapatkan minyak kelapanya. Namun, tingginya permintaan dan keterbatasan bahan baku (pertumbuhan pohon kelapa) menyebabkan dibutuhkannya bahan baku yang dapat mensubstitusi kelapa untuk menghasilkan minyak. Kelapa sawit akhirnya diketahui mampu mensubstitusi daging kelapa, bahkan dapat memberikan yield yang lebih banyak. Karena itu, sekarang minyak goreng berasal dari kelapa sawit demi memenuhi kebutuhan pasar konsmen.
Contoh lain Marketing Pull adalah penggantian minyak tanah yang digunakan untuk memasak dengan gas (tabung gas). Dimana gas dapat digunakan untuk memasak dengan efisiensi (biaya bahan baku dan waktu) yang lebih baik dibandingkan minyak tanah untuk memenuhi kebutuhan pasar akan bahan bakar yang semakin meningkat.

Peraturan Pangan & Perlindungan Konsumen 3

Bagaimana cara mendirikat Perseroan Terbatas (PT.) ?

Perseroan Terbatas (PT.) merupakan badan hukum persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan tugas kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam mendirikan badan hukum ini, terdapat beberapa langkah, yaitu:
  1. Mempersiapkan modal (ditempatkan dan disetorkan), terutama modal yang disetorkan. 
    • Jumlah modal yang dulu minimal 50 juta, sekarang tidak memiliki syarat minimal tertentu. Dimana jumlah dana yang disetorkan biasa minimal 1/4 bagian dari keseluruhan modal, misal disetorkan 250 juta dari 1 milyar modal.
  2. Mempersiapkan data pendirian PT
    • Mempersiapkan Nama PT; Pengurus PT; dsb.
    • Pendiri PT hingga 5-6 tahun yang lalu tidak boleh orang yang memiliki alamat yang sama pada KTP-nya (berhubungan keluarga, baik suami-isteri, ataupun orang tua - anak), namun pada saat ini sudah dapat melakukan pendirian dengan KTP yang memiliki alamat sama.
  3. Membuat Akta Pendirian PT di Notaris
    • Akta pendirian akan mencatat maksud dan tujuan pendirian, tindakan/kegiatan yang akan dilakukan oleh PT dalam mencapai pasal mengenai tujuan; penjelasan mengenai siapa saja para pemegang saham dan berapa jumlah modal yang ditanamkan; aturan pengambilan keputusan; serta pencatatan penentuan Direktur dan/atau Direktur Utama serta Komisaris pada awal pendirian PT.
  4. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
    • SKDU ini merupakan surat keterangan yang menerangkan lokasi PT yang akan didirikan. Pembuatan SKDU ini secara umum memerlukan surat pengantar dari RT dan RW lokasi setempat, KTP penanggung jawab, dan Akta Notaris yang diajukan kepada Kelurahan.
  5. Surat izin usaha
    • Surat izin usaha ini diperlukan sebagai persyaratan suatu usaha untuk melakukan kegiatan usaha dalam mencari keuntungan (profit). Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) digolongkan menjadi 4, yaitu mikro, kecil, menengah, dan besar sesuai Permendag No. 46 Tahun 2009.
  6. Pendaftaran dan pengajuan PT ke Kementerian Hukum dan HAM
    • Setelah semua persyaratan dan dokumen dipenuhi dan dilengkapi, maka diajukan pendirian PT tersebut ke Kemenkumham untuk nantinya mendapatkan izin pendirian PT dengan Nama PT yang telah disetujui. Dimana Nama PT mengandung minimal 3 suku kata, tidak menggunakan serapan asing, dan tidak sedang digunakan oleh PT lain.

Lepet, Makanan Tradisional Jawa

Lepet merupakan makanan tradisional Jawa yang terbuat dari beras ketan, parutan kelapa, dan garam. Menurut seorang budayawan Jepara, Bapak ...