Bagaimana cara mendirikat Perseroan Terbatas (PT.) ?
Perseroan Terbatas (PT.) merupakan badan hukum persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan tugas kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam mendirikan badan hukum ini, terdapat beberapa langkah, yaitu:
- Mempersiapkan modal (ditempatkan dan disetorkan), terutama modal yang disetorkan.
- Jumlah modal yang dulu minimal 50 juta, sekarang tidak memiliki syarat minimal tertentu. Dimana jumlah dana yang disetorkan biasa minimal 1/4 bagian dari keseluruhan modal, misal disetorkan 250 juta dari 1 milyar modal.
- Mempersiapkan data pendirian PT
- Mempersiapkan Nama PT; Pengurus PT; dsb.
- Pendiri PT hingga 5-6 tahun yang lalu tidak boleh orang yang memiliki alamat yang sama pada KTP-nya (berhubungan keluarga, baik suami-isteri, ataupun orang tua - anak), namun pada saat ini sudah dapat melakukan pendirian dengan KTP yang memiliki alamat sama.
- Membuat Akta Pendirian PT di Notaris
- Akta pendirian akan mencatat maksud dan tujuan pendirian, tindakan/kegiatan yang akan dilakukan oleh PT dalam mencapai pasal mengenai tujuan; penjelasan mengenai siapa saja para pemegang saham dan berapa jumlah modal yang ditanamkan; aturan pengambilan keputusan; serta pencatatan penentuan Direktur dan/atau Direktur Utama serta Komisaris pada awal pendirian PT.
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
- SKDU ini merupakan surat keterangan yang menerangkan lokasi PT yang akan didirikan. Pembuatan SKDU ini secara umum memerlukan surat pengantar dari RT dan RW lokasi setempat, KTP penanggung jawab, dan Akta Notaris yang diajukan kepada Kelurahan.
- Surat izin usaha
- Surat izin usaha ini diperlukan sebagai persyaratan suatu usaha untuk melakukan kegiatan usaha dalam mencari keuntungan (profit). Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) digolongkan menjadi 4, yaitu mikro, kecil, menengah, dan besar sesuai Permendag No. 46 Tahun 2009.
- Pendaftaran dan pengajuan PT ke Kementerian Hukum dan HAM
- Setelah semua persyaratan dan dokumen dipenuhi dan dilengkapi, maka diajukan pendirian PT tersebut ke Kemenkumham untuk nantinya mendapatkan izin pendirian PT dengan Nama PT yang telah disetujui. Dimana Nama PT mengandung minimal 3 suku kata, tidak menggunakan serapan asing, dan tidak sedang digunakan oleh PT lain.
No comments:
Post a Comment