Koperasi

Berdasarkan UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Jenis-jenis koperasi dapat digolongkan berdasarkan anggotanya dan jenis kegiatannya.

Berdasarkan anggotanya, koperasi dibedakan menjadi koperasi primer dan sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan berangotakan perseorangan. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.

Berdasarkan jenis kegiatannya, koperasi dibedakan menjadi koperasi simpan-pinjam, koperasi konsumsi, koperasi produksi, koperasi jasa dan koperasi serba usaha. Koperasi simpan-pinjam adalah badan keuangan bukan bank yang memberikan pinjaman dan melayani tempat penyimpanan bagi para anggotanya. Koperasi konsumsi adalah koperasi dengan anggota konsumen yang menyediakan barang kebutuhan. Koperasi produksi adalah koperasi yang melayani bidang sarana produksi dan pemasaran. Koperasi jasa adalah koperasi yang menyediakan pelayanan berupa jasa non-simpan-pinjam. Sedangkan koperasi serba usaha adalah koperasi yang meliputi seluruh kegiatan pada empat jenis koperasi lainnya.

No comments:

Post a Comment

Lepet, Makanan Tradisional Jawa

Lepet merupakan makanan tradisional Jawa yang terbuat dari beras ketan, parutan kelapa, dan garam. Menurut seorang budayawan Jepara, Bapak ...