Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan merupakan peraturan perundangan tenaga kerja yang berlaku di Indonesia sejak 25 Maret 2003. Beberapa hal yang diatur dalam UU ini adalah sebagai berikut.
Pelatihan Kerja
Pelatihan kerja diperlukan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan seseorang sehingga mampu untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang telah ditetapkan sehingga produktivitas meningkat dan penghasilan serta kesejahteraan diri sendiri dan keluarga meningkat. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) merupakan tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah maupun perusahaan.
Hubungan Kerja
Hubungan antara pekerja dengan pengusaha dalam proses produksi barang dan jasa didasarkan pada perjanjian kerja baik tertulis maupun tidak tertulis. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk jenis kegiatan tertentu dan dibatasi pada jangka waktu 2 tahun serta dapat diperpanjang 1 tahun maksimal 1 kali. Namun, PKWT dapat diperbarui 1 kali dengan waktu paling lama 2 tahun.
Waktu Kerja
Waktu kerja telah ditetapkan dalam UU, namun waktu kerja dapat ditambah oleh perusahaan dengan syarat memberikan upah kerja lembur yang memenuhi syarat dalam UU No. 13 tahun 2003 Pasal 78 (1).
Selain ketiga hal di atas, pada UU No. 13 tahun 2003 juga menjelaskan mengenai hal-hal lain yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, seperti perlindungan, pengupahan, dan kesejahteraan; penempatan kerja; hubungan industrial; pemutusan hubungan kerja; pengawasan serta sanksi.
Notes:
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang dibuat antara serikat pekerja dengan perusahaan.
Kontrak Kerja adalah perjanjian antara individu dengan perusahaan atau PKWT.
Peraturan Perusahaan adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh perusahaan dan harus dipatuhi.