Undang-Undang Ketenagakerjaan

Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan merupakan peraturan perundangan tenaga kerja yang berlaku di Indonesia sejak 25 Maret 2003. Beberapa hal yang diatur dalam UU ini adalah sebagai berikut.

Pelatihan Kerja
Pelatihan kerja diperlukan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan seseorang sehingga mampu untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang telah ditetapkan sehingga produktivitas meningkat dan penghasilan serta kesejahteraan diri sendiri dan keluarga meningkat. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) merupakan tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah maupun perusahaan.

Hubungan Kerja
Hubungan antara pekerja dengan pengusaha dalam proses produksi barang dan jasa didasarkan pada perjanjian kerja baik tertulis maupun tidak tertulis. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk jenis kegiatan tertentu dan dibatasi pada jangka waktu 2 tahun serta dapat diperpanjang 1 tahun maksimal 1 kali. Namun, PKWT dapat diperbarui 1 kali dengan waktu paling lama 2 tahun.

Waktu Kerja
Waktu kerja telah ditetapkan dalam UU, namun waktu kerja dapat ditambah oleh perusahaan dengan syarat memberikan upah kerja lembur yang memenuhi syarat dalam UU No. 13 tahun 2003 Pasal 78 (1).

Selain ketiga hal di atas, pada UU No. 13 tahun 2003 juga menjelaskan mengenai hal-hal lain yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, seperti perlindungan, pengupahan, dan kesejahteraan; penempatan kerja; hubungan industrial; pemutusan hubungan kerja; pengawasan serta sanksi.

Notes:
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang dibuat antara serikat pekerja dengan perusahaan.
Kontrak Kerja adalah perjanjian antara individu dengan perusahaan atau PKWT.
Peraturan Perusahaan adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh perusahaan dan harus dipatuhi.

Principles in Halal Supply Chain Management

Manajemen rantai pasok halal adalah manajemen sepanjang rantai pasok dari bahan baku hingga konsumen yang bertujuan menjamin nilai halal suatu produk. Model manajemen rantai pasok halal merupakan bentuk adaptasi dari rantai pasok pada umumnya. Adaptasi yang dilakukan adalah penambahan beberapa hal yang berkaitan dengan penentu halal pada suatu produk. Berikut merupakan model manajemen rantai pasok halal.

Halal Policy 
Kebijakan halal adalah bagian dari tanggung jawab produsen dalam melindungi integritas halal sepanjang rantai pasok, pencapaian sertifikasi halal dan pemberian kepuasan serta rasa aman konsumen dalam penjaminan halal.

Supply Chain Objectives
Supply chain objectives merupakan tujuan dari rantai pasok, yaitu tujuan logistik dan pelayanan konsumen. Tujuan logistik terdiri dari cara meminimalkan waktu produksi, meningkatkan fleksibilitas rantai pasok, dan menurunkan biaya rantai pasok. Sedangkan tujuan pelayanan konsumen terdiri dari siklus waktu order pemesanan hingga ke tangan konsumen, ketersediaan stok produk, serta tingkat kepuasan permintaan pada stok yang tersedia.

Logistic Control
Kontrol logistik adalah pilar penting dari keberhasilan rantai pasok halal yang bertujuan untuk mengambil keputusan dan mengatur berjalannya rantai pasok. Kontrol ini dimulai dari proses perencanaan, pengembangan, pembelian, produksi, dan distribusi ke konsumen.

Supply Chain Business Process 
Terdapat 8 kunci proses bisnis rantai pasok yang telah diidentifikasi. Kunic-kunci proses bisnis rantai pasok tersebut adalah customer relationship management, customer service management, demand management, order fullfilment, manufacturing flow management, procurement, product development and commercialization, dan returns.

Supply Chain Resources
Manajemen organisasi dan informasi, contohnya pada organisasi dengan sertifikasi halal maka membutuhkan komite halal untuk bertanggung jawab dalam menjamin produk tersebut halal dan berfungsi sebagai auditor internal.

The Supply Chain Network Structure
Jaringan antar organisasi yang saling bekerja sama untuk mengelola, mengendalikan dan meningkatkan proses berjalannya bahan dan informasi.

Halal Supply Chain Performance
Pengukuran efektivitas sebuah rantai pasok yang dibagi menjadi 2 aspek, yaitu process quality dan waste. Process quality mengenai kepercayaan dari merek dagang, kredibilitas sertifikat halal, dan keluhan dari konsumen terkait dengan status halal suatu produk. Waste terkait limbah fisik pada rantai pasok, seperti sumber daya yang digunakan.


Peraturan Pangan & Perlindungan Konsumen 6

Salah satu undang-undang yang memiliki hubungan dengan industri pangan adalah UU Perbankan. UU Perbankan di Indonesia diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998. Salah satu fungsi bank di Indonesia dalam membantu industri pangan adalah kredit.

Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, menurut UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 1(11). Kredit dapat dibedakan menjadi 2 berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu kredit konsumtif dan kredit produktif.
Kredit konsumtif adalah kredit untuk keperluan konsumtif debitur, seperti kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor, kredit pembelian alat rumah tangga, dan sebagainya.
Kredit produktif merupakan kredit untuk kegiatan usaha, yang dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu kredit investasi, kredit modal kerja (KMK), dan kredit likuiditas. Kredit investasi atau kredit bantuan proyek untuk bantuan pembelian aset tanah, pembangunan, dan lainnya. Kredit modal kerja merupakan kredit bantuan modal lancar yang digunakan untuk pembelian bahan baku, proses produksi, biaya tak terduga perusahaan, dan lain-lain. Sedangkan kredit likuiditas adalan bantuan untuk debitur yang sedang mengalami kesulitan likuiditas.

Pengajuan kredit modal kerja secara umum memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu warga negara Indonesia (WNI) dengan usia 21-65 tahun. Dalam pengajuannya harus menyertakan fotokopi beberapa dokumen, yaitu identitas peminjam atau anggota direksi (misalnya KTP); legalitas usaha (misalnya SIUP, TDP, SKDU); NPWP anggota direksi dan perusahaan; Akta pendirian/Akta perubahan lengkap; rekening koran perusahaan 6 bulan terakhir; dokumen jaminan; serta proposal kredit, foto usaha, dan formulir pengajuan kredit. Tahap-tahap pengajuan kredit secara umum dapat dilihat pada skema berikut.

*dropping = pencairan dana pada rekening

Keterampilan Manajemen 6

Manajemen rantai pasok (supply chain management) adalah integrasi dan pengaturan dari rantai pasok secara keseluruhan. Rantai pasok sendiri merupakan segala kegiatan yang mencakup aliran dan transformasi suatu barang dari bahan baku hingga ke konsumen.

Berdasarkan perkembangannya dan masalah lingkungan yang menjadi fokus masyarakat sekarang, manajemen rantai pasok mulai mengambil aspek lingkungan sebagai salah satu fokusnya, yaitu green supply chain management (GSCM). GSCM dalam penerapan praktiknya dapat dibagi menjadi 2, yaitu praktik pro-aktif dan re-aktif. 
  1. Praktik pro-aktif; merupakan salah satu bentuk tindakan produsen yang mendukung terlaksananya GSCM
    • Green purchasing practice
      • Praktik pemilihan dan pembelian bahan baku dari pemasok (supllier) yang telah memiliki kompetensi dalam persyaratan lingkungan, contohnya telah mendapatkan sertifikasi ISO 14001.
    • Green manufacturing practice (eco-design)
      • Praktik proses produksi yang menggunakan material dengan dampak rendah pada lingkungan, efisien, dan menghasilkan limbah atau polisi sesedikit mungkin.
      • Praktik ini dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu produk dan kemasan.
    • Green distribution
      • Praktik pendistribusian barang yang memberikan dampak atau polusi seminimal mungkin pada lingkungan.
      • Praktik ini erat kaitannya dengan penggunaan kemasan yang efisien dan efektif karena dapat mempengaruhi efisiensi distribusi
    • Reverse logistics
      • Praktik mengumpulkan dan menggunakan kembali bahan-bahan yang masih dapat dimanfaatkan setelah pemakaian, contohnya mengumpulkan karton kemasan yang telah dibuang oleh konsumen untuk didaur ulang dan digunakan kembali sebagai kemasan produk.
  2. Praktik re-aktif; merupakan respon produsen atas perintah dari pihak yang memiliki peran, seperti pemerintah dan/atau organisasi yang bersangkutan.
    • Regulasi dan legislasi yang menyebabkan produsen menerapkan GSCM pada rantai pasoknya.
Praktik-praktik ini dapat memberikan pengaruh pada kinerja dari perusahaan (performance). Tiga kinerja perusahaan yang dapat dilihat antara lain.
  1. Environmental performance
    • Kinerja lingkungan merupakan kinerja yang indikator evaluasi dan evaluasinya dapat mengacu pada ISO 14031.
    • Hal-hal yang dapat dijadikan indikator adalah penggunaan energi, penggunaan air, polusi / emisi udara pada rantai pasok, dan sebagainya.
  2. Economy performance
    • Kinerja yang erat kaitannya dengan biaya produksi dan keuntungan (profit) pada perusahaan.
  3. Intangible performance
    • Kinerja yang berhubungan dengan citra perusahan, citra produk, dan loyalitas konsumen.

Lepet, Makanan Tradisional Jawa

Lepet merupakan makanan tradisional Jawa yang terbuat dari beras ketan, parutan kelapa, dan garam. Menurut seorang budayawan Jepara, Bapak ...