Pajak

Pajak di Indonesia diatur dalam UU No. 16 tahun 2009. Berdasarkan pemungutannya, pajak dapat dibedakan menjadi 2, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak yang wewenang pemungutannya oleh pemerintah pusat, pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Contoh pajak pusat adalah pajak penghasilan (PPh). Sedangkan pajak daerah adalah kontribusi wajib bagi individu/badan kepada daerah dan digunakan untuk keperluan daerah bagi kemakmuran rakyat, yang meliputi pajak provinsi dan pajak kota/kabupaten. Contoh pajak daerah adalah pajak restoran, pajak hotel, pajak kendaraan bermotor. 

Terdapat cara perhitungan pajak penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21. Penghasilan tidak akan dikenakan pajak apabila termasuk dalam tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP 2018 saat ini sama dengan PTKP 2016 dengan perincian sebagai berikut.
  • Rp. 54.000.000,- per tahun atau setara dengan Rp. 4.500.000,- per bulan untuk PTKP individu.
  • Apabila individu tersebut memiliki tanggungan dalam keluarga (istri/suami, anak, orang tua, dsb.) yang memang terdaftar secara sah sebagai tanggungannya, maka PTKP orang tersebut akan ditambahkan setiap 1 orang yang ditanggung. 
    • Rp. 4.500.000,- per tahun atau setara dengan Rp. 375.000,- per bulan tambahan untuk PTKP

No comments:

Post a Comment

Lepet, Makanan Tradisional Jawa

Lepet merupakan makanan tradisional Jawa yang terbuat dari beras ketan, parutan kelapa, dan garam. Menurut seorang budayawan Jepara, Bapak ...