Peraturan Pangan & Perlindungan Konsumen 2

Pengusaha/Industriawan boleh/sah menyatakan tidak mengetahui adanya Undang-undang/peraturan. Namun, apabila peraturan tersebut telah dicantumkan pada Lembaran Negara/Lembaran Daerah, maka semuanya dianggap telah mengetahui sehingga harus dipatuhi.


Pada industri pangan terdapat banyak peraturan berkaitan, beberapa diantaranya adalah:
  1. UU Bahan Makanan (pengawet, pemanis buatan, bahan-bahan yang dilarang)
  2. UU Perseroan Terbatas (merupakan peraturan yang perlu diperhatikan dalam mendirikan perusahaan perseroan terbatas)
  3. UU tenaga kerja (mengatur upah minimum Kabupaten/Kota, kontrak kerja, BPJS/asuransi, dll.)
  4. UU perpajakan (PPh gaji karyawan, PPh perusahaan, PPn, dll.)
  5. UU perbankan (berkaitan dengan peminjaman uang, dll.)
  6. UU perdagangan (berkaitan dengan perdagangan/penjualan, dll.)
  7. UU perdata (berkaitan dengan perjanjian-perjanjian seperti kontrak bangunan, perjanjian jual-beli, dll.)
  8. UU hak cipta (berkaitan dengan merek dagang, hak paten, temuan-temuan, dsb.)
  9. UU pasar mengenai ekspor-impor
  10. Sertifikasi Halal (saat ini hanya MUI yang dapat memberikan, namun terdapat pertimbangan akan dikeluarkannya sertifikasi halal dari Departemen Kementerian Agama dan NU)
Pada peraturan bahan makanan masih terdapat beberapa peraturan yang kurang jelas batas penggunaannya. Selain itu, terdapat pula peraturan lain yang memerlukan kejelasannya. 

Baru-baru ini terdapat beberapa pedagang beras yang dianggap sebagai penimbun beras karena banyaknya beras yang disimpan sebagai stok. Hal ini dinyatakan telah melanggar peraturan sehingga pihak yang bertugas diberikan izin melakukan penggrebekan pada tempat-tempat yang diduga melakukan hal tersebut.

Pada sertifikasi halal/non-halal, ditujukan untuk produk-produk pangan dan kosmetik. Kosmetik yang menjadi keutamaan memerlukan sertifikasi halal biasanya yang berhubungan dengan bibir, seperti lipstik. Penilaian produk halal berdasarkan bahan-bahan (apakah terdapat kandungan babi dan turunannya, atau apakah merupakan kotoran/hasil pencernaan dari hewan (kopi luwak)) serta proses pembuatannya.

Besar/kecil suatu usaha, berbadan hukum atau tidak suatu usaha, harus tetap mematuhi peraturan yang ada. Badan hukum (mis. yayasan, perseroan terbatas, dll.) merupakan suatu personifikasi / perorangan dari suatu lembaga sehingga mempunyai hak dan kewajiban yang sama seperti seorang individu di mata hukum. Hal ini yang menyebabkan suatu perusahaan dapat melakukan transaksi seperti orang, mempunyai tanggung jawab, dan dapat dihukum apabila terbukti bersalah.

No comments:

Post a Comment

Lepet, Makanan Tradisional Jawa

Lepet merupakan makanan tradisional Jawa yang terbuat dari beras ketan, parutan kelapa, dan garam. Menurut seorang budayawan Jepara, Bapak ...