Pengajuan P-IRT pada setiap wilayah (Kota/Kabupaten) memiliki persyaratan kelengkapan dokumen yang berbeda-beda. Salah satu persyaratan yang selalu terdapat pada setiap wilayah namun memiliki spesifik yang berbeda adalah pengujian laboratorium produk makanan yang akan diproduksi. Seperti contohnya apabila dilakukan pengujian di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Jakarta adalah seputar bahan pengawet, pewarna, pemanis, dan total bakteri. Sedangkan pengujian di Labkesda Kabupaten Tangerang adalah seputar formalin, boraks, pewarna, total kapang/khamir, total bakteri, dan E. coli.
Pengujian laboratorium ini berfungsi untuk melihat keamanan produk sebelum diberikan izin oleh pemerintah untuk diproduksi dan didistribusikan kepada masyarakat. Pengujian laboratorium dapat meliputi pengujian bahan tambahan pangan, total bakteri, total kapang/khamir, serta bahan-bahan kimia yang seharusnya tidak digunakan. Setiap jenis produk pangan juga memiliki keharusan pengujian laboratorium yang berbeda-beda sesuai dengan bentuk bahan pangan itu sendiri.
Produk pangan yang akan diproduksi oleh saya dan teman saya (Judella) adalah opak singkong. Opak singkong merupakan salah satu camilan khas Jawa Tengah yang gurih dan renyah. Pada saat pengajuan pengujian laboratorium di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Jakarta, diperlukan pengujian bahan pengawet, logam timbal (Pb), dan total bakteri. Pada saat pengujian di Labkesda diharuskan membawa produk yang telah dikemas dan memiliki keterangan merek, komposisi, tanggal produksi, tanggal batas konsumsi, serta berat bersih (netto). Kemudian mengisi formulir dengan menggunakan nama dan alamat yang akan digunakan untuk pengajuan P-IRT nantinya.
No comments:
Post a Comment