Peraturan Pangan & Perlindungan Konsumen 1

Peraturan dalam membuat usaha produksi pangan (contohnya P-IRT) secara umum dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:

  1. Peraturan administratif : perizinan membuka usaha, perpajakan, ketenaga kerjaan, domisili usaha, dan lainnya.
  2. Peraturan operasional : peraturan yang mengatur selama proses produksi, seperti peraturan mengenai BTP (Bahan Tambahan Pangan) (pemanis, pengawet, pewarna, zat pengeras, dll.)
Badan di Indonesia yang mengatur mengenai pangan adalah BADAN POM / BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). BPOM merupakan suatu badan yang bertindak sebagai regulator dan eksekutor sekaligus. Sebagai regulator, BPOM menetapkan aturan-aturan yang berhubungan dengan bahan pangan, sedangkan sebagai eksekutor, BPOM berperan dalam mengawasi bahan pangan yang beredar di pasar dan melakukan sidak pada tempat-tempat penjualan pangan.

Salah satu proses eksekusi yang dilakukan oleh BPOM adalah kasus ikan sarden kaleng (03-2018). Dimana BPOM melakukan penarikan seluruh ikan sarden kaleng yang teruji mengandung cacing mati (karena telah melalui sterilisasi). Penanganan BPOM ini namun dapat dinilai kurang baik karena dapat menimbulkan berbagai masalah lainnya, yaitu banyaknya sarden kaleng hasil sitaan yang menjadi "masalah baru" akan ditangani seperti apa, dan kerugian yang dialami oleh para pedagang sarden kaleng (mulai dari warung di desa hingga hypermarket, bahkan lebih).

No comments:

Post a Comment

Lepet, Makanan Tradisional Jawa

Lepet merupakan makanan tradisional Jawa yang terbuat dari beras ketan, parutan kelapa, dan garam. Menurut seorang budayawan Jepara, Bapak ...